IPOL.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) diminta turun dalam penanganan kasus siswa disabilitas pada SMPN di Depok, Jawa Barat yang diduga dirundung.
Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan, pihaknya berharap Kemendikbud turun memastikan penanganan kasus terjadi.
Agar penanganan kasus yang kini masih berjalan sesuai regulasi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan.
“Berharap Kemendikbud turun menangani kasus ini sebagai bentuk evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Permendikbud 46 tahun 2023,” ujar Jasra saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (7/10/2024).
KPAI juga mendesak agar Unit Layanan Disabilitas (ULD) dibentuk dan berfungsi maksimal untuk layanan perlindungan anak-anak disabilitas di lingkungan satuan pendidikan.
Dari informasi diberikan orangtua korban, kasus perundungan ini kejadian berulang yang sudah pernah dilaporkan tapi tidak pernah ditangani secara tuntas oleh pihak SMPN.