IPOL.ID – Motif pengeroyokan dilakukan 12 remaja putri terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial Q, 13, di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, hingga kini belum diketahui.
Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penanganan kasus pengeroyokan siswi SMP di Jatinegara itu dengan memperhatikan kondisi korban.
Kasusnya pun hingga kini masih dalam penyelidikan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan, pada proses hukumnya dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perspektif terhadap korban harus menjadi perhatian utama.
“Dalam proses ini perspektif terhadap korban tentu harus menjadi perhatian utama,” kata Jasra saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, pada Kamis (3/10/2024).
Selain petugas kepolisian yang menangani proses hukum kasus pengeroyokan, KPAI meminta Pemprov DKI Jakarta turut ambil bagian untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban.
Khususnya terkait bantuan pemulihan medis agar korban pulih dari luka-luka diderita, dan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma diderita korban.
Terlebih akibat kejadian korban mengalami luka di hidung, mulut, kaki, satu gigi depan patah, satu gigi depan lainnya nyaris tanggal, dan kini mengalami trauma akibat kasus dialami.
“Ketuntasan pengobatan dari sisi medis dan pemulihan psikologis korban. Oleh sebab itu meminta Pemda DKI Jakarta melakukan pemulihan kepada korban seperti sediakala,” tutup Jasra. (Joesvicar Iqbal)