IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Pasalnya, Sahbirin diduga kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp12 miliar.
“Penerbitan DPO akan dilakukan jika Sahbirin tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip, Rabu (9/10/2024).
Kendati demikian, Ghufron menekankan adanya prosedur yang harus diikuti sebelum DPO diterbitkan. Langkah ini mencerminkan upaya KPK untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya sebesar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor termasuk dindalam ketujuh tersangka kasus tersebut.
Meski ditetapkan tersangka, Paman Birin, sapaan akrabnya belum dilakukan penahanan, bahkan juga kerap mangkir menghindari panggilan pemeriksaan. Berbeda dengan enam terangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Senin (7/10/2024).