IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengaturan lelang terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan RI.
Dugaan tersebut ditelusuri oleh penyidik ketika memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Junaidi Nasution pada Senin (21/10/2024) kemarin.
“Saksi JN (Junaidi Nasution) hadir, didalami terkait dengan pengetahuannya tentang pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
Namun, Tessa belum memerinci para pihak yang patut diduga menerima fee terkait pengaturan lelang tersebut. Namun, Junaidi telah diminta menjelaskan kebijakan perusahaan dalam pencegahan rasuah.
“Serta (didalami) ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” tambah Tessa.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah memanggil Plt Dirut PT Kereta Api Properti Manajemen, Junaidi Nasution, Senin (21/10/2024). Junaidi akan diperiksa terkait pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan lintas sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun 2022. (Yudha Krastawan)