IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengaturan lelang dan pembagian fee terkait proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI.
Dugaan tersebut telah dikonfirmasi oleh penyidik terhadap pemeriksaan lima saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kelima saksi itu masing-masing berinisial EB, YP, SW, WI, dan DFH.
“Saksi hadir semua, didalami terkait pengetahuan dan peran saksi dalam pengaturan lelang dan pemberian fee,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Dari kelima saksi itu, dua di antaranya diduga adalah Kepala Divisi pada PT PP (Persero) Yulari Pramuraharjo dan karyawan PT Wijaya Karya (Persero) Sabdoyono Wiyasa.
Namun, KPK belum mau merinci secara detail terkait peran para saksi itu dalam pengaturan lelang yang dikaitkan dengan kasus ini.
Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 lalu. KPK telah menangkap 10 orang tersangka yang tersangkut suap proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi TA 2021-2022.
Dari sepuluh orang, empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Pada 22 Januari 2024, KPK kembali mengumumkan dua orang tersangka baru. Dua tersangka itu yakni Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar. (Yudha Krastawan)