IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022, Senin (28/10/2024).
Tiga di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo (2019-2024), Jon Junaidi; Anggota DPRD Jatim (2024-2029), Moch Mahrus; dan Anggota DPRD Jatim fraksi PDIP (2024-2029) Hasanuddin.
“Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Sedangkan tiga tersangka lainnya berlatar belakang swasta yaitu H Abd Motollib, Ahmad Jailani, dan M Fathullah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Adapun empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)