IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penasihat, utusan, serta staf khusus yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
“Jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Diketahui, salah satu pejabat yang dilantik yakni Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Raffi kini menduduki jabatan yang memiliki fungsi strategis jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Raffi dan pejabat lainnya tersebut dikategorikan sebagai pejabat setara eselon I dan juga setingkat dengan menteri.
“Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.a,” ujar Budi.
Karena memiliki jabatan yang setingkat menteri itulah, Raffi pun kini wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.
“Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance,” pungkas Budi.
Sebelumnya setelah dilantik sebagai utusan khusus pada Selasa (22/10/2024), Raffi Ahmad berjanji bakal segera melaporkan LHKPN miliknya.
“Iya, nanti kita akan melaporkan juga LHKPN-nya,” ucap Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.(Yudha Krastawan)