IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI), Selasa (8/10/2024). Awang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Diketahui, mantan kepala daerah tersebut sudah dua kali dijadwalkan untuk diperiksa. Namun pada panggilan pertama pada Rabu (2/10/2024), Awang berhalangan hadir dan meminta dijadwal ulang pemeriksaannya.
Selain Awang Faroek, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya berinisial DDW selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur dan ROC selaku pihak swasta. Kedua saksi tersebut juga dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik hari ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap tiga orang ke luar negeri. Ketiganya adalah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC.
Meski sudah melakukan pencegahan, KPK belum juga mengumumkan konstruksi perkara beserta para pihak yang ditetapkan tersangka. Namun biasanya nama-nama tersangka beserta konstruksi perkara baru akan diumumkan lembaga antirasuah setelah dilakukannya tindakan penahanan. (Yudha Krastawan)