IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (24/10/2024).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya.
Selain Awang Faroek, KPK memanggil anaknya yang merupakan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania. Selain itu ada pula sejumlah pihak lain yang dipanggil, yaitu AR (Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010), A (Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010-2016) dan AI (Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016).
Lalu, WIH (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim), SP (Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma), ROC (Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal) dan S (ibu rumah tangga).
Adapun sejauh ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Ketiganya adalah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara beserta para pihak yang ditetapkan tersangka. Biasanya nama tersangka beserta konstruksi perkara baru akan diumumkan setelah dilakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka. (Yudha Krastawan)