IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus terhadap pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD DKI 2025.
Hal itu tergambar dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta dengan agenda mendengar penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kegiatan itu sesuai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD DKI.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani dan Basri Baco.
Adapun materi pencegahan korupsi diberikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Bahtiar Ujang Purnama.
Menurut Ujang berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Mengingat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan APBD. Maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang terkait dengan pencegahan korupsi antara lain tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapan nya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntasi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI),”bebernya.
Ujang menambahkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
“KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 maupun APBD perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Pantauan ipol.id, rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Lefy, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.
Hadir juga perwakilan Fraksi PKS Taufik Zoelkifli, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga, Pantas Nainggolan dan Brando Susanto, perwakilan Fraksi Golkar Dadiyono, perwakilan Fraksi PKB Hengky Wijaya, perwakilan Fraksi PSI Bun Joi Phiau, perwakilan Fraksi PAN Husen dan Astrid Kuya, perwakilan Fraksi Perindo Dina Masyusin.
Serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dan Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi dan Mujiyono.
Sedangkan dari pihak eksekutif dipimpin Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata.(Sofian)