IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024, Achmad Iskandar, Rabu (23/10/2024).
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
“Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, KPK juga memeriksa Sekwan DPRD Jatim, Bagus Wahyudyono beserta empat orang lainnya berlatar belakang swasta yakni Ahmad Affandy, RA Wahid Ruslan, Ahmad Heriyadi dan Achmad Yahya yang merupakan perwakilan Pokmas diduga menyuap Anggota DPRD Jatim. Kelima orang itu diperiksa dengan kapasitas tersangka.
Sementara, KPK telah memeriksa lima saksi yang berlatar swasta. Meraka adalah Khoirul Asnam, Usman Balok, Muchamad Munawir, M Musro Mun’im, dan Syamsuddin.
“(Jadi) total ada 11 orang diperiksa oleh tim penyidik,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)