IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Selain ketiga hakim PN Surabaya itu, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Kami juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sudah melakukan tangkap tangan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Diketahui ketiga hakim tersebut telah memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski dibebaskan dalam sidang tingkat pertama, Ronald kemudian menerima vonis penjara lima tahun menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Tessa berharap kasus dugaan suap terhadap para hakim tersebut dapat diungkap dengan jelas. Sebab, kata dia, kasus ini menjadi salah satu bentuk keprihatinan bahwa masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektifitas hakim yang memutus perkara.
Tessa menyampaikan MA dapat melakukan perbaikan dengan terungkapnya kasus ini. “Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)