IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 43 bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyitaan itu dilakukan di Kota Ternate, Kota Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (1/10/2024).
“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Sebelumnya, Senin (30/9/2024),KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kerabat Abdul Gani di Ternate.
Dari upaya paksa itu, penyidik telah menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu,” kata Tessa. (Yudha Krastawan)