Selain itu dalam kunjungan tersebut Tetty menyampaikan sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT). ”Kami sampaikan jika perusahaan yang patuh aturan itu mendapat keistimewaan salah satunya karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah. Salah satunya adalah KPR murah dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Tetty.
Tidak hanya itu Tetty mengajak karyawan J&T Cargo agar berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda . gerakan Sertakan adalah kesediaan menjadi donatur untuk membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi program Jamsostek. Caranya adalah dengan mendaftar sekaligus membayarkan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori bukan penerima upah (BPU). Menurut Tetty, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Online).
Tetty mengungkap, sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan Sertakan. Banyak penerima manfaat JKM maupun JKK yang berasal dari Program Sertakan. ”Bahkan ada pula anak pekerja rentan dari program Sertakan yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” cetus Tetty.