IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Kota Jakarta, pada Sabtu (26/10/2024).
Dikutip dari situs TMC Polda Metro, layanan SIM keliling pada hari ini hanya beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta pada Sabtu (26/10/2024):
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Ciputra
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,