Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lima Pelaku Kasus Perundungan dan Penyundutan Muka di Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lima Pelaku Kasus Perundungan dan Penyundutan Muka di Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka
HeadlineNews

Lima Pelaku Kasus Perundungan dan Penyundutan Muka di Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bambang
Bambang Published 02 Oct 2024, 23:13
Share
1 Min Read
Ilustrasi, perundungan terhadap wanita. Foto: Freepik, @freepik
Ilustrasi, perundungan terhadap wanita. Foto: Freepik, @freepik
SHARE

Namun kelima orang pelaku anak ini tidak dilakukan penahanan. Lantaran tidak masuk syarat anak ditahan, usia anak tersebut harus diatas 14 tahun dan ancaman pidana diatas 7 tahun.

“Kasus kekerasan tersebut ancaman pidananya 3,5 tahun jadi anak-anak itu tidak bisa ditahan. Namun meraka dikenakan wajib lapor,” tegasnya.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Jambi, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Lima Pelaku Kasus Perundungan, Penyundutan Muka
Bambang 02 Oct 2024, 23:13
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menyambut Hari Batik Nasional pada 2 Oktober, Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan "Discover Art & Batik" selama Oktober 2024. Kegiatan selama satu bulan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kekayaan seni dan budaya Indonesia. Hotel Borobudur Jakarta Gelar “Discover Art & Batik Selama 1 bulan
Next Article Uang tunai yang disita dari PT Asset Pacific sebesar Rp372 miliar dibawa menggunakan mobil boks. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Sita Lagi Aset PT Asset Pacific, Kini Uang Tunai Sebesar Rp372 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Calvin Verdonk dalma proses naturalisasi jadi WNI dan memperkuat Timnas Indonesia. (Foto: Instagram/@c.verdonk)
HeadlineOlahraga

NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau

Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
HeadlineNews
Dampak Gempa M6.2 Guncang Kabupaten Aceh Barat Daya
12 May 2025, 08:16
HeadlineOlahraga
Petenis Indonesia, Janice Tjen Memboyong Gelar Juara Tunggal ITF W35 Goyang, Korea Selatan
12 May 2025, 01:40
Olahraga
Firman Kurniawan Kukuhkan Asosiasi BMX Indonesia (ABI) Provinsi Kalimantan Selatan
12 May 2025, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?