Namun kelima orang pelaku anak ini tidak dilakukan penahanan. Lantaran tidak masuk syarat anak ditahan, usia anak tersebut harus diatas 14 tahun dan ancaman pidana diatas 7 tahun.
“Kasus kekerasan tersebut ancaman pidananya 3,5 tahun jadi anak-anak itu tidak bisa ditahan. Namun meraka dikenakan wajib lapor,” tegasnya.(Vinolla)