Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lokbin dan Loksem UMKM di Jakbar Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Lokbin dan Loksem UMKM di Jakbar Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Lokbin dan Loksem UMKM di Jakbar Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal
Iqbal Published 03 Oct 2024, 10:55
Share
3 Min Read
LOKBINS
SHARE

”Sosialisasi ini bertujuan untuk mengakuisisi kepesertaan dari para pelaku UMKM binaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat sekaligus memberikan pemahaman tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan.
Menurut Rommi ketiga program tersebut sangat dibutuhkan oleh pekerja karena besarnya manfaat di dalamnya. ”Seperti kita tahu program JKK itu memberikan manfaat yang unlimited dalam menjamin pemulihan peserta yang kecelakaan kerja. Semua kebutuhan medis akan di-cover oleh JKK tanpa ada batasan biaya dan tanpa ada batasan waktu pemulihan sampai peserta sembuh dan sampai bekerja kembali,” ungkap Rommi.

Selama pemulihan, JKK juga memberikan ganti upah peserta dengan besaran sesuai yang terdaftar. Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan senila 48 kali upah yang terdaftar.
Begitu pula program JKM memberikan santunan ke ahli waris Rp48 juta jika peserta meninggal bukan kasus kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, di dalam JKM dan JKK juga ada manfaat tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Barat, Sudin Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM, UMKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article param Paramount Land Lakukan Pendekatan Konsumen Melalui Pameran Properti
Next Article ALLPack Indonesia 2024 yang akan diselenggarakan di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, pada tanggal 09 Oktober hingga 12 Oktober. Foto: ipol.id/Vinolla AllPack dan AllPrint Indonesia 2024 Kembali Hadir, Libatkan 1.500 Perusahaan dari 30 Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?