IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di Kudus, Jawa Tengah, diusut tuntas kepolisian.
Dalam kasusnya oknum Kades di Kudus yang mencabuli anak perempuannya sejak masih berusia 8 tahun hingga korban berusia 18 tahun, dan sudah dilaporkan ke Polres Kudus pada Mei 2024.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengungkapkan, pihaknya sudah menemui jajaran Polres Kudus pada Rabu (23/10/2024) untuk mendorong kasus diusut dan pemenuhan hak korban terpenuhi.
“Meminta Polres menangani kasus ini secara serius untuk memastikan korban memperoleh keadilan,” ungkap Wawan saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan penelusuran LPSK, laporan kasus tindak pidana pencabulan dibuat korban pada 17 Mei 2024 lalu sudah teregistrasi di SPKT Polres Kudus dengan nomor LP/B/37/V/2024.
Merujuk laporan tersebut diketahui pelaku yang tidak lain ayah kandung korban sudah melakukan kekerasan seksual selama bertahun-tahun sehingga korban kini mengalami trauma.
“Pelaku adalah ayah kandung korban dan pejabat desa. Ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi dan viktimisasi (korban justru disalahkan atas kasus dialami),” katanya.
Wawan menjelaskan, dalam pertemuan dengan jajaran Polres Kudus bersama Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, dan sejumlah penyidik, LPSK juga berkoordinasi terkait penanganan kasus.
Hal ini guna mendapat informasi kronologis kasus berdasar hasil penyelidikan, dan memastikan hak-hak korban selama jalannya proses hukum terpenuhi.
“LPSK dalam tahap penelaahan atas permohonan perlindungan dari korban. LPSK juga mendukung penghitungan restitusi yang wajib dibayar pelaku sebagai kompensasi bagi korban,” imbuhnya.
Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban, prosesnya dengan cara mengajukan nilai restitusi melalui surat tuntutan JPU saat proses peradilan untuk diputus hakim. (Joesvicar Iqbal)