IPOL.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap sejumlah aparat penegakan hukum yang terindikasi melakukan penyimpangan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Diketahui, Kejagung baru saja menangkap dan mentersangkakan tiga oknum hakim berinisial EF, HH dan M beserta seorang pengacara berinisial LR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi atas vonis bebas tersebut.
“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” ucap Mahfud dalam laman X resminya, Rabu (23/10/2024) malam.
Mahfud menilai, penegakan hukum yang dilakukan oleh korps Adhyaksa telah membuktikan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum tersebut memang benar adanya, bukan mengada-ada. Hal itu juga sudah menjadi sorotan masyarakat.
“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung dibawah “kebebasan” dan “keyakinan” hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT (Operasi Tangkap Tangan),” pungkas dia. (Yudha Krastawan)