Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senjata api rakitan, tiga butir amunisi caliber 38, dua buah kunci letter T, 10 buah mata kunci, dan satu kunci magnet.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciputat Timur. Pelaku diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto percobaan pencurian dan atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa izin. “Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bam)