Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Caleg PPP Ajukan Judicial Review UU MD3: Batasi Jabatan Anggota Dewan Maksimal 2 Periode
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mantan Caleg PPP Ajukan Judicial Review UU MD3: Batasi Jabatan Anggota Dewan Maksimal 2 Periode
HeadlineNasional

Mantan Caleg PPP Ajukan Judicial Review UU MD3: Batasi Jabatan Anggota Dewan Maksimal 2 Periode

Iqbal
Iqbal Published 28 Oct 2024, 21:49
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
SHARE

Dikatakannya, data CSIS menyebut 56,4% calon anggota DPR terpilih merupakan orang yang pernah menjabat di DPR sebelumnya. Sementara, 43,6% merupakan pendatang baru.

“Kondisi demikian didorong oleh keberlakuan pasal a quo yang diujikan konstitusionalitasnya tidak memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan seorang anggota parlemen dapat mencalonkan kembali pada jabatan yang sama untuk setelahnya. Akibatnya, ketidakpastian hukum tersebut berujung pada tidak adanya batasan terhadap periodesasi anggota parlemen,” ujarnya.

Dia mengatakan tidak adanya pembatasan periode jabatan anggota legislatif telah merugikan hak konstitusionalnya. Dia mengatakan harusnya anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibatasi hanya dua periode.

“Sejumlah pasal a quo hanya memuat ketentuan masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Ketentuan tersebut jelas mengandung ketidakpastian hukum karena tidak memuat ketentuan ihwal periodesasi pencalonan anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama untuk periode selanjutnya. Akibatnya, periodesasi menjadi tidak terbatas di mana seorang anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama hingga akhir hayatnya sekalipun,” ujarnya. (Sofian)

Baca Juga

Pelaksanaan Muswil DPW PPP DKI Jakarta, di Jakarta.
Tim Formatur Muswil PPP DKI Diberi Waktu 20 Hari Lengkapi Pengurusan
Syaiful Gelar Rapat Pleno Jelang Muswil ke-X PPP DKI Jakarta
KPK Berpeluang Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana CSR BI, Bidik Anggota Komisi XI DPR
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anggota dpr, anggota DPRD, Batas Waktu Jabatan, judicial review, Mahkamah Konsitusi, Muhamad Zainul Arifin, PPP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana para pengurus Gus Rido mendampingi Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, yang juga Dewan Penasehat Gus Rido, Kiai Lukman Hakim Hamid menyematkan rompi Gus Rido dan sorban kepada Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dalam kegiatan istigosah Pra 1 Abad Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Senin (28/10/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Ridwan Kamil Dapat Nasihat Ulama Gus Kautsar: Harus Bersabar dan Istiqomah
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Periksa VP Kereta Api Properti Manajemen Terkait Korupsi DJKA Kemenhub

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?