IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2019-2022.
Penggeledahan tersebut kini dilakukan di wilayah Madura, Jawa Timur.
“Betul, saat ini tim sedang ada di Jawa Timur, melakukan beberapa kegiatan, baik itu pemintaan keterangan, maupun juga melakukan penggeledahan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip, Jumat (4/10/2024).
Asep mengatakan, dugaan suap tersebut paling banyak terjadi di wilayah Madura, sehingga pihaknya melakukan giat penggeledahan di sana.
“Hanya memang konsentrasi untuk dana pokir ini, dana hibah ini, itu kebanyakan sebarannya ada di wilayah sana, di wilayah Madura. Jadi kita ke sana,” ujar Asep.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus suap dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2019-2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total jumlah tersangka, empat tersangka di antaranya sebagai tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari jumlah tersangka tersebut, tiga orang di antaranya sebagai penerima atau penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka selaku staf penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)