IPOL.ID – Kabar gembira. Manajemen MRT Jakarta menyatakan bahwa bagi warga yang melakukan foto prewedding di area Stasiun MRT Jakarta tidak perlu izin dan tidak dipungut biaya.
“MRT Jakarta turut berbahagia dapat menjadi bagian penting dalam perjalanan Teman MRT menuju jenjang pernikahan. Kami informasikan bahwa foto prewedding di area Stasiun MRT Jakarta tidak memerlukan izin dan tidak dipungut biaya apapun, ya,” ungkapnya pada akun X @MRT Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, pihak MRT Jakarta juga mengingatkan kepada masyarakat harus mengikuti beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, di antaranya:
1. Orang yang melakukan pengambilan gambar/memegang alat pengambilan gambar hanya berjumlah 1 (satu) orang.
2. Tidak melakukan hal-hal yang dilarang atau mengganggu kenyamanan penumpang MRT Jakarta lainnya, seperti: bersandar pada Platform Screen Door (PSD)/pintu tepi peron, berselancar pada handrail/ pegangan tangga, menyelak antrian, bersuara terlalu keras, dan sebagainya.
3. Tetap menjaga kebersihan area stasiun dan Ratangga.
Pihak Manajemen MRT Jakarta berharap, segala bentuk aktivitas pemotretan untuk kepentingan non-komersial dapat dilakukan di area stasiun dan kereta MRT tanpa perlu izin khusus, asalkan tetap memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain.(Vinolla)