Kendati demikian, partai pengusung harus menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang saat ini masih berduka.
Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan saat ini surat suara pilkada untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum cetak.
“Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tunanetra telanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya,” kata Reni.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon yang dibuktikan dengan akta kematiannya untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.
“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” katanya.
