“Presiden baru harus segera mencabut atau merevisi peraturan bermasalah yang digunakan untuk memberangus HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai. Presiden baru harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa ancaman, serangan, intimidasi dan pelecehan terhadap pembela HAM, aktivis, serta jurnalis dan kantor media, diselidiki dengan segera, secara menyeluruh, dengan tidak memihak, secara independen, transparan dan efektif, dan bahwa mereka yang diduga bertanggung jawab atas hal tersebut diadili sesuai dengan standar peradilan yang adil,” tegasnya menjawab pertanyaan VOA melalui pesan teks.
Dubes untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield (tengah, baju putih), didampingi Dubes AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir (kiri, batik biru) tiba di Bandara Halim Perdanakusumah untuk menghadiri pelantikan Presiden,Prabowo Subianto, Sabtu, 19 Oktober 2024. (Foto: Biro Setpres)
Usman Hamid yang puluhan tahun menjadi aktivis HAM juga menyoroti pekerjaan rumah sejak lama yang tidak kunjung selesai, yaitu mengungkap pelanggaran HAM berat di masa lalu. “Tentu saja PR negara ini termasuk mengungkap tuntas pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, bahkan jika pelanggaran ini diduga melibatkan orang yang menjabat presiden. Pengusutan tuntas pelanggaran HAM masa lalu sangat penting bagi korban. Korban berhak mendapat keadilan, korban berhak tahu siapa sebenarnya pelakunya, mengapa pelanggaran HAM itu dilakukan dan motifnya apa. Yang lebih penting, pengusutan tuntas terhadap pelanggaran HAM berat dan pelakunya adalah dapat mencegah keberulangan di kemudian hari. Ada tindakan tegas negara untuk menghukum pelaku dan tidak membiarkannya begitu saja. Pengungkapan pelanggaran HAM berat bisa memutus rantai kekerasan yang tejadi di negara ini.”