IPOL.ID – Polisi menetapan IJ (54) sebagai tersangka kasus penculikan dan penyanderaan seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
“Sudah tersangka (penculikan dan penyanderaan),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (29/10).
Setelah ditetapkan jadi tersangka pelaku juga langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
“(Tersangka) sudah ditahan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Metro Jaksel sebelumnya menyatakan bahwa IJ telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Info terakhir, tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Polres Jaktim,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung.
Pelimpahan tersebut dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) awal penculikan berada di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, orangtua korban juga sudah membuat laporan polisi di Polres Jaktim.
“Karena orangtua korban bikin LP di Polres Jaktim dan TKP awal penculikannya di Jaktim ya. Tadi penyidik Polres Jaktim sudah menjemput korban dan tersangka dibawa ke sana,” katanya. (far)