Selaiin itu, Cholil menegaskan, pemerintah juga harus tegas memblokir situs judi online yang sangat mudah diakses oleh masyarakat. “Aplikasi yang ada unsur judinya itu harus diblokir, karena orang kalau sudah senang judi, main bola. Tebak-tebakan menteri pun bisa jadi judi, apalagi ada sarana online-nya, orang jadi mudah,” ujar Cholil.
“Jadi, pendekatan pertama pendekatan struktural mengikat kemudian pemerintah bisa memblokir yang ada unsur judi,” sambungnya.
Terkait hal ini, Cholil mengatakan pemberantasan judi online menjadi tugas bersama. Karena itu, tidak boleh saling menyalahkan.
“Kita enggak boleh nyalah-nyalahin siapa. Jadi judi online itu sudah laten. Mulai dulu orang yang males kerja, kemudian mengambil jalan pintasnya judi. Kedua, orang yang mengkhayal, dengan judi, pasti orang yang tidak bekerja bener jadinya judi. Yang banyak korban orang miskin, sementara orang kaya jadi bandarnya,” ujar Cholil.
Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online
Sementara pada bagian lain, Polri terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online sebagaimana perintah Presiden Jokowi lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2024, Polri telh membongkar sebanyak 198 kasus judi online.