Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peran Tokoh Agama Penting Cegah Judi Online, Polri Bongkar 198 Kasus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Peran Tokoh Agama Penting Cegah Judi Online, Polri Bongkar 198 Kasus
HukumKriminal

Peran Tokoh Agama Penting Cegah Judi Online, Polri Bongkar 198 Kasus

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 10 Oct 2024, 06:30
Share
4 Min Read
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis saat doorstop media. (dok. mui.or.id)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis saat doorstop media. (dok. mui.or.id)
SHARE

Selaiin itu, Cholil menegaskan, pemerintah juga harus tegas memblokir situs judi online yang sangat mudah diakses oleh masyarakat. “Aplikasi yang ada unsur judinya itu harus diblokir, karena orang kalau sudah senang judi, main bola. Tebak-tebakan menteri pun bisa jadi judi, apalagi ada sarana online-nya, orang jadi mudah,” ujar Cholil.

“Jadi, pendekatan pertama pendekatan struktural mengikat kemudian pemerintah bisa memblokir yang ada unsur judi,” sambungnya.

Terkait hal ini, Cholil mengatakan pemberantasan judi online menjadi tugas bersama. Karena itu, tidak boleh saling menyalahkan.

“Kita enggak boleh nyalah-nyalahin siapa. Jadi judi online itu sudah laten. Mulai dulu orang yang males kerja, kemudian mengambil jalan pintasnya judi. Kedua, orang yang mengkhayal, dengan judi, pasti orang yang tidak bekerja bener jadinya judi. Yang banyak korban orang miskin, sementara orang kaya jadi bandarnya,” ujar Cholil.

Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online

Sementara pada bagian lain, Polri terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online sebagaimana perintah Presiden Jokowi lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2024, Polri telh membongkar sebanyak 198 kasus judi online.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Judi Online, Peran Tokoh Agama, Polri Bongkar 198 Kasus Judol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro SIM Keliling Jakarta Kamis 10 Oktober, Cek Lokasi Terdekat
Next Article menlu ri retno marsudi Komitmen RI Terhadap ASEAN pada Pemerintahan Prabowo, Tidak akan Berubah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?