IPOL.ID – Gerak cepat,Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan dengan menangkap seorang wanita muda berinisial PPM (19) warga Percut Seituan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat adanya seorang wanita yang membawa narkoba.
Dari hasil laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
“Pemeriksaan awal yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” katanya, dikutip pada Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, pelaku PPM ketika di interogasi lebih mendalam mengakui bahwa diminta mengantarkan oleh seseorang inisial P untuk mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” paparnya.(Vinolla)
Polda Sumut Tangkap Wanita Muda Bawa Ratusan Butir Pil Ekstasi
