IPOL.ID – Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggrebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan pesta seks. Dari penggrebekan tersebut, sebanyak 12 orang yang terlibat pesta seks diamankan.
Satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penggrebekan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,” kata Dirmanto, Senin (1/10).
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menambahkan tersangka SM sengaja membuat acara itu dengan tujuan melakukan hubungan seks secara bersama-sama.
“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi seks secara bersama-sama,” kata Suryono.
Ke-12 orang tersebut, kata dia, saling bertukar pasangan. “Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan pernah menyelenggarakan threesome.
“Dua kali melaksanakan pesta seks baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta seks berpasang-pasangan,” katanya.
Adapun lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda.
Tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup Telegram.
“Untuk tarif peserta dikenakan Rp825 ribu untuk satu orang,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. (far)