IPOL.ID – Polisi terus berusaha memberantas kehadiran judi online yang meresahkan. Praktiknya juga diduga melibatkan influencer ternama Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 27 pemengaruh (influencer) di media sosial terkait kasus promosi judi daring.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penyidikan kasus promosi judi daring yang melibatkan sejumlah pemengaruh, di antaranya adalah selebritas Wulan Guritno, Amanda Manopo, dan Yuki Kato.
“Sampai dengan saat ini, kita masih berproses dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 pemengaruh, 14 saksi serta enam ahli,” kata Brigjen Himawan mengutip Rabu (9/10/2024).
Untuk langkah selanjutnya, kata dia, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus. Terkait waktunya, ia masih belum bisa menjawab dengan pasti.
“Terkait gelar perkara, nanti kami kabari,” ujarnya.
Diketahui, pada akhir tahun 2023 lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meminta keterangan selebritas Wulan Guritno, Amanda Manopo, Yuki Kato, dan penyanyi dangdut Cupi Cupita terkait kasus promosi judi daring.