Sritex dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Semaeang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10). Sritex melawan dengan mengajukan kasasi.
Manajemen Sritex mengatakan dari 50 ribu karyawan, sebanyak 14.112 orang akan terdampak langsung akibat putusan pailit tersebut.
“Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50 ribu karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” ucap manajemen melalui keterangan resmi pada Sabtu (26/10). (bam)