IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengurus Besar Jujitsu Indonesia (MoU) tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi olahragawan maupun pelaku olahraga.
MOU ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum PBJI Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih.
Turut hadir dalam acara tersebut para pengurus inti PBJI serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian.
Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, mengatakan dengan MoU tersebut pihak PBJI dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memperluas perlindungan personel jujitsu di seluruh Indonesia.
”Peserta untuk tahap pertama sudah didaftarkan saat acara jujitsu di Madiun Open sebanyak 600 peserta. Kami mengapresiasi PBJI atas semangat untuk melindungi seluruh atlet dan pengurus jujitsu di seluruh Indonesia dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dessy.
Menurut Dessy, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka segala risiko akibat pertandingan maupun dalam perjalanan menuju ke lokasi maupun ketika perjalanan pulang akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, para personel jujitsu dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang.
Dessy mengatakan para atlet dapat mendaftar kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU).
Dengan iuran yang terjangkau, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
”Karena olah raga bela diri seperti jujitsu itu tergolong ekstrem. Banyak kasus penanganan cedera atlet yang membutuhkan biaya medis yang tidak murah,” kata Dessy.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
”Manfaat yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Dessy.
”Sedangkan untuk kepesertaan kelompok atlet atau minat bakat dapat dimulai dari usia 7 tahun, jadi manfaatkan sebaik-baiknya program BPJS Ketenagakerjaan ini,” tutur Dessy.
Dessy menyarankan, seluruh peserta yang terdaftar agar menerus membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan.
”Agar setiap aktivitas latihan dan dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya tetap terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Dessy. (msb/dani)