Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Jujitsu Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Jujitsu Indonesia
Ekonomi

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Jujitsu Indonesia

Farih
Farih Published 09 Oct 2024, 10:49
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menandatangani MoU dengan Pengurus Besar Jujitsu Indonesia tentang penyelenggaraan program Jamsostek bagi olahragawan maupun pelaku olahraga. Foto: Ist
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menandatangani MoU dengan Pengurus Besar Jujitsu Indonesia tentang penyelenggaraan program Jamsostek bagi olahragawan maupun pelaku olahraga. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengurus Besar Jujitsu Indonesia (MoU) tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi olahragawan maupun pelaku olahraga.

MOU ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum PBJI Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih.

Turut hadir dalam acara tersebut para pengurus inti PBJI serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian.

Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, mengatakan dengan MoU tersebut pihak PBJI dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memperluas perlindungan personel jujitsu di seluruh Indonesia.

Baca Juga

tl
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

”Peserta untuk tahap pertama sudah didaftarkan saat acara jujitsu di Madiun Open sebanyak 600 peserta. Kami mengapresiasi PBJI atas semangat untuk melindungi seluruh atlet dan pengurus jujitsu di seluruh Indonesia dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dessy.

Menurut Dessy, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka segala risiko akibat pertandingan maupun dalam perjalanan menuju ke lokasi maupun ketika perjalanan pulang akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan, para personel jujitsu dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang.

Dessy mengatakan para atlet dapat mendaftar kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU).

Dengan iuran yang terjangkau, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.

”Karena olah raga bela diri seperti jujitsu itu tergolong ekstrem. Banyak kasus penanganan cedera atlet yang membutuhkan biaya medis yang tidak murah,” kata Dessy.

Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.

”Manfaat yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Dessy.

”Sedangkan untuk kepesertaan kelompok atlet atau minat bakat dapat dimulai dari usia 7 tahun, jadi manfaatkan sebaik-baiknya program BPJS Ketenagakerjaan ini,” tutur Dessy.

Dessy menyarankan, seluruh peserta yang terdaftar agar menerus membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan.

”Agar setiap aktivitas latihan dan dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya tetap terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Dessy. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Atlet Jujitsu Indonesia, bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank bjb masuk dalam jajaran World's Most Trustworthy Companies 2024 kategori perbankan global versi Newsweek bank bjb Raih World’s Most Trustworthy Companies 2024
Next Article Pemain belakang Timnas Indonesia, Mees Hilgers Mees Hilgers: Fokus Menangkan Setiap Pertandingan, Target Kita Lolos Piala Dunia 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Kriminal
Pelajar SMP di Bandar Lampung Terluka Usai Ditusuk Teman Sekolah
25 May 2026, 23:01
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?