Dalam jangka pendek, Doli mengusulkan penyempurnaan delapan paket Undang-Undang berkaitan dengan politik, termasuk UU Pemilu, partai politik, dan kelembagaan negara.
Dia menganggap bahwa pemilu merupakan hulu dari semua produk politik dan institusi pemerintahan, sehingga penyempurnaan sistem pemilu harus menjadi prioritas.
“Saya kira harus dimulai dari penyempurnaan sistem UU Pemilu, kedua tentang partai politik dan keberadaan kelembagaan negara, DPR, DPRD diperkuat, UU pemerintahan daerah, desa, UU hubungan keuangan pusat-daerah,” tuturnya.
Doli juga membuka kemungkinan amandemen UUD 1945 sebagai langkah untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan.
Menyusul Tahun 2024, yang menandai amandemen keempat, dan dia percaya sudah saatnya untuk mulai mendiskusikan amandemen kelima demi kemajuan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
“Sekarang kita harus mulai membicarakan amandemen UU kelima, dalam rangka menyempurnakan sistem ketata negaraan, politik, pemerintahan, sistem pengelolaan pemerintahan dan seterusnya,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal/msb)
