IPOL.ID – Seorang pria berinusial TNS (37), warga Desa Parsanga, Sumenep, Jawa Timur diamankan pihak Kepolisian karena diduga menodongkan pistol kepada sopir ambulans.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/10/2024). Awalnya, mobil ambulans itu hendak mengantar jenazah Dewi Yuliastuti ke rumah suaminya berinisial MI (54) di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
“Ambulans tersebut yaitu berisi MI, anaknya, ibu mertua MI dan saudaranya serta sopir ambulans,” jelas Widi saat dikonfirmasi, mengkutip Kamis (10/10/2024).
Namun, di saat ambulans melintas di Jalan Raya Kalianget, tepatnya di timur RSI Garam Kalianget, Tri bersama dengan 10 saudaranya mengejar dengan sepeda motor. Kemudian pelaku mendekati pintu mobil ambulans sebelah kanan dan menodongkan airsoft gun ke arah sopir.
“Pelaku menggunakan tangan kanannya mengambil airsoft gun yang diselipkan di pinggang kanan lalu digedorkan ke kaca mobil depan sebelah kanan dan di mana pelaku juga menyuruh sopir ambulans untuk jalan terus ke timur. Sampai sopir ambulans merasa ketakutan dan terus mengikuti arahan sampai ke rumah orang tuanya ” paparnya.
Widi mengungkapkan, alasan Tri melakukan penodongan itu karena ingin merebut jenazah Dewi. Tri sendiri merupakan adik kandung Dewi. Sedangkan, jenazah tersebut sebenarnya hendak dimakamkan di wilayah rumah suaminya.
“Itu perebutan jenazah. Jadi itu suami dan adik ipar. Jenazah itu sama suaminya mau dimakamkan di Kalianget di rumah suaminya. Tetapi adik ipar tidak terima. Akhirnya dimakamkan di rumah ibunya,” ungkapnya
10 orang yang bersama dengan Tri mengejar ambulans itu masih dalam satu keluarga dengan jenazah Dewi. Mereka telah diperiksa dan hanya sebagai saksi.
“Iya saudara semua. Dimintai sebagai saksi. Mereka itu cuma ikut-ikut saja, yang nodongkan satu orang,” katanya.
Widi mengatakan, pelaku bisa mendapat senjata itu karena tergabung dalam kelompok penembak.
“Iya Tri tergabung dalam kelompok penembak dan memiliki sertifikat,” tegasnya.
Sampai saat ini Tri bersama barang bukti airsoft gun merek glock 22 gen 4 Austria 40 warna hitam diamankan di Polsek Kalianget guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.(Vinolla)