IPOL.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).
Informasi yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Jumat (11/10/2024).
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilahkan Sahbirin untuk menggunakan haknya dalam mengajukan gugatan.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).