Di samping itu, ia ini juga menyoroti tempat penampungan sampah sementara hingga penampungan sampai terakhir.
Hal itu juga, kata dia lagi akan menjadi masalah baru.
“Jadi yang jelas, pertama Dinas LH harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kedua harus punya perencanaan yang matang dengan menyiapkan armada dan segala sesuatunya,” bebernya.
Yuke juga mengungkapkan sebelum ada wacana retribusi sampah ini, warga sudah secara swadaya patungan untuk pengangkutan sampah di lingkungannya masing-masing.
“Jadi ketika retribusi ini diberlakukan berarti akan menambah beban masyarakat setiap bulannya. Ini juga harus dipikirkan?” ungkapnya.
Terkait dengan apakah dinas LH sudah ada pembicaraan dengan DPRD dalam hal ini komisi D terkait masalah retribusi sampah?. Yuke mengaku belum ada pembicaraan secara khusus.
“Mungkin kan karena komisi D baru terbentuk. Tapi nanti saat rapat kerja dengan dinas LH akan kita dalami masalah ini. Jadi yang penting sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai nanti ketika diterapkan akan banyak kendala di masyarakat sehingga apa yang diharapkan dari amanat perda 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini tidak sesuai yang diharapkan. DPRD akan mengawasi penerapan perda ini di lapangan,” katanya.