IPOL.ID-Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian (DPO). Kali ini, Korps Adhyaksa tersebut menangkap seorang terpidana bernama Riana Damayanti, yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebutkan, Riana ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam di Oleana Park, Kota Batam, Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Riana Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Harli di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (2/10/2024).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016, Riana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Riana divonis selama empat bulan penjara, karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat. Meski hukumannya dipotong lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani, namun terdakwa lebih memilih melarikan atau buron guna menghindari hukuman.
“Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah, terpidana Riana Damayanti tidak pernah berada di tempat (rumah),” tutur Harli.
Akibatnya, Riana ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Klaten. Setelah pencarian diintensifkan, Riana kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim gabungan tersebut.
“Setelah diamankan, selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)