“Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah, terpidana Riana Damayanti tidak pernah berada di tempat (rumah),” tutur Harli.
Akibatnya, Riana ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Klaten. Setelah pencarian diintensifkan, Riana kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim gabungan tersebut.
“Setelah diamankan, selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)