IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Dua di antaranya berasal dari swasta yakni, SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel dan HNW selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama. Sedangkan seorang saksi lainnya berinisial HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan ketiga saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelum ini, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama pada Rabu (9/10/2024). Ketiga saksi berinisial AI selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017.
Kemudian, PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan ketiga saksi ini juga untuk melengkapi berkas para tersangka. Mereka di antaranya, tersangka DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset, Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama dan Djoko Dwijono selaku mantan Direktur Utama PT JJC.
Lalu, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Selain itu juga ada nama mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau ( perintangan penyidikan) dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut. (Yudha Krastawan)