IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
KPK telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik hingga uang sekitar Rp300 juta terkait penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Tessa membenarkan salah satu tempat yang digeledah adalah rumah kediaman Paman Birin.
Namun, ia tidak bisa memberi informasi spesifik barang bukti apa yang disita dari rumah paman dari Haji Isam tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan, benar (rumah kediaman Paman Birin juga digeledah),” ucap Tessa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Kalsel pada Selasa (8/10/2024). Penetapan tersangka dilakukan seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu (6/10/2024).
Dari ketujuh orang tersangka, lima orang di antaranya terindentifikasi sebagai pihak penerima suap. Kelimanya antara lain, Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan dan Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
Kemudian, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Sedangkan dua tersangka lainnya teridentifikasi sebagai pihak pemberi, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Adapun dari ketujuh tersangka itu, Sahbirin menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan. (Yudha Krastawan)