Dari ketujuh orang tersangka, lima orang di antaranya terindentifikasi sebagai pihak penerima suap. Kelimanya antara lain, Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan dan Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
Kemudian, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Sedangkan dua tersangka lainnya teridentifikasi sebagai pihak pemberi, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Adapun dari ketujuh tersangka itu, Sahbirin menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan. (Yudha Krastawan)