IPOL.ID – Bansos yang dibagikan menjelang hari pencoblosan di pilkada serentak 2024, dinilai perlu menjadi perhatian. Sebab, pembagian sembako masuk dalam kategori money politik. Bawaslu pun diminta untuk melakukan tindakan tegas.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan warning agar petahana tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, hal tersebut termasuk kategori politik uang di masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.
Apalagi, bentuk penyalahgunaan seperti pembagian sembako kemudian disertai foto pasangan calon yang berkontestasi di pilkada.
“Bagi sembako gunakan fasilitas negara, seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN atau APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi, bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” katanya, dalam keterangan pers, Sabtu (19/10/2024).
Iqbal menjelaskan, politik uang menjadi persoalan yang tidak pernah selesai setiap pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.