Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara umum mengacu pada nama dan NIK setiap pekerja. ”Namun kepesertaan jasa konstruksi bersifat borongan sehingga yang didaftarkan adalah proyeknya. Dengan mendaftarkan proyeknya maka seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Andry.
Kebijakan itu diambil karena menyesuaikan situasi proyek jasa konstriksi yang melibatkan banyak pekerja borongan atau pekerja harian yang bisa keluar masuk secara dinamis. ”Untuk itu iuran ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Iurannya sangat murah, hanya nol koma sekian sesuai dengan tabel yang sudah ditetapkan dari nilai proyek dan berdasarkan ketentuan pemerintah,” ucap Andry.
Andry menegaskan, pendaftaran kepesertaan proyek konstruksi ini berlaku semenjak perusahaan mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari pengguna jasa proyek. Setelah mendaftar, perusahaan jasa konstruksi wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini baik BPJS Ketenagakerjaan maupun pemerintah mendorong setiap individu pekerja jasa konstruksi terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.