IPOL.ID – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Lantas bagaimana jika masa berlaku SIM segera habis?.
Anda dapat mempepanjangnya melalui layanan yang disediakan, termasuk melalui layanan SIM Keliling.
Bagi warga Daerah Khusus Jakarta (DKJ,) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Sabtu (5/10/2024).
Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, terdapat di lima lokasi yang menyediakan gerai layanan perpanjangan SIM tersebut.
Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
SIM Keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.