IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menyetujui Perubahan Rencana Kerja Pemisahan atau Spin Off Unit Syariah Asuransi BRI Life, karena telah memenuhi ketentuan POJK No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Selanjutnya, BRI Life berencana untuk melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, dimana spin off ini rencananya akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan OJK, dimulai pada rentang waktu Januari 2026 sampai dengan September 2026.
Adapun penerbitan Peraturan OJK No.11 Tahun 2023 ini, merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU No.4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit Syariah, untuk melakukan pemisahan unit Syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Terkait Spin-off ini Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengutarakan, bahwa pemisahan Unit Usaha Syariah di BRI Life saat ini diperlukan untuk memberikan peluang sekaligus menjawab tantangan, bagi perkembangan industri asuransi syariah ke depan. BRI Life memprediksikan, pada tahun 2025 industri asuransi syariah diproyeksikan tumbuh positif.