IPOL.ID-Pasangan suami istri (pasutri) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HK (32) dan MON (30), membeli bayi berusia 11 bulan dari seorang ayah berinisial R (36) seharga Rp15 juta di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pada saat ditangkap, keduanya mengaku nekat membeli bayi tersebut lantaran ingin memiliki anak.
“Belum punya anak setelah satu tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,” kata Zain, Sabtu (5/10/2024).
Sementara, RA mengaku nekat menjual bayi kandungnya tersebut seharga Rp15 juta lantaran mengalami kesulitan ekonomi.
“Ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” jelasnya.
Kasus tersebut pun pertama kali diketahui oleh polisi setelah menerima laporan dari ibu kandung bayi malang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengatakan pada awalnya tersangka MON mengunggah tulisan di akun Facebook miliknya, yang mengatakan bahwa dirinya ingin membeli balita untuk menjadi anaknya.