IPOL.ID – Status Jakarta dipastikan masih menjadi ibu kota negara meski presiden sebelumnya, Jokowi sudah menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) secara resmi.
Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi saat menghadiri acara Silaturahmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam se-DKI Jakarta, di Kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah, Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).
Dalam sambutannya, Pj Teguh mengatakan, Kota Jakarta saat ini tengah bersiap untuk bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
“Jakarta masih berstatus DKI, meski Undang-Undang (UU) tentang DKJ sudah ada, tetapi aturan pelaksananya belum ada,” ujar Pj Teguh.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak berbagai organisasi kemasyarakatan dan kelembagaan, termasuk MUI dan ormas Islam, untuk berperan aktif dalam pembangunan Jakarta yang berkelanjutan di masa depan.
“Kendati demikian, Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global. Untuk itu, MUI, ormas, dan seluruh elemen masyarakat harus bersiap menghadapi masa transisi ini,” ujar Pj Teguh.