”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne.
Keberadaan perlintasan sebidang disebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan, 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di Tahun 2022.
Anne mengatakan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:
- Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
- Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
- Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
- Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.