Korban kemudian menantang pelaku untuk menikam perutnya jika memang membawa pisau. Tak lama kemudian, pelaku benar-benar menikam perut korban.
“Korban kami dapati sudah meninggal dunia di RS Bhayangkara Medan. Sementara pelaku sudah diamankan,” jelasnya.
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk proses autopsi. Sedangkan pelaku sudah diamankan ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun. (Vinolla)
